You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta
photo Istimewa - Beritajakarta.id

PT Transjakarta Tindak Tegas Pegawai Lakukan Pelanggaran

PT Transjakarta memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan lainnya. Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan perusahaan dalam menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Memberikan sanksi disiplin"

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, perusahaan secara konsisten melakukan berbagai kampanye pencegahan, baik secara internal maupun eksternal.

Munjirin Ingatkan Pasukan Oranye Semakin Tingkatkan Kinerja

"Saat ini, manajemen telah memberikan sanksi disiplin kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut," ujarnya, Rabu (12/11).

Ayu menambahkan, apabila muncul bukti baru atau ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, manajemen siap melakukan proses peninjauan ulang.

"Perusahaan akan selalu berpihak kepada korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," terangnya.

Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan mengungkapkan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal.

"Kami ingin adanya hukuman yang betul-betul memberikan efek jera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12766 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1454 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1450 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1402 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1092 personBudhi Firmansyah Surapati